SELAMAT DATANG DI PEMUDA PAKARTI`S BLOG

Blog Informasi dan Pendidikan bagi Pemuda dan Remaja baik bagi Anggota dan Umum untuk Bangun Bangsa Dan Negara.

SELAMAT DATANG DI BLOG PEMUDA PAKARTI

PEMUDA PAKARTI ada untuk dapat berbuat sesuatu untuk lingkungan dan pendidikan.

ISTIQOMAH DALAM PERJUANGAN

Walau Keberadaan kami banyak yang tidak suka karena IRI dengan kemajuan dan perkembangannya namun kami tetap Tegar.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 06 Desember 2011

AD/ART PEMUDA PAKARTI PURWOJATI

Logo Pemuda Pakarti Purwojati YGNI Banyumas
Logo Pemuda Pakarti Purwojati YGNI Banyumas 
ANGGARAN DASAR
PEMUDA KARANG TARUNA DESA PURWOJATI
(PEMUDA PAKARTI)
Pembukaan

Bahwasanya dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, generasi muda yang memiliki dinamika, militansi dan idealisme, menonjol peranan dan kepeloporannya dalam mencetuskan ide-ide pembaharuan, seperti dibuktikan pada tahun 1908 dengan Kebangkitan Pusat, tahun 1928 lahirnya Sumpah Pemuda, tahun 1945 dengan usaha merebut serta mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia, tahun 1966 munculnya Orde Baru, dan tahun 1973 terbentuknya Deklarasi Pemuda , serta tahun 1999 dengan semangat kejuangannya yang kritis, dinamis dan rasional untuk menegakkan Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum yang berakumulasi secara sinergik telah melahirkan era reformasi.
Bahwasanya kaum muda sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus cita-cita bangsa, perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi kader-kader bangsa, agar dapat menjadi generasi penerus yang berpandangan rasional, berbudi pekerti luhur, dan memiliki keterampilan serta bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik.
Bahwasanya generasi muda Indonesia sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, memiliki tanggung jawab Pusat untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kaum muda sebagai suatu bangsa yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada Haluan Negara, ikut serta mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempercepat pembangunan Pusat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Bahwasanya untuk melanjutkan dan melaksanakan cita–cita bangsa serta mempersiapkan tunas – tunas bangsa dengan panggilan sejarah dan mewujudkan tanggung jawabnya, maka organisasi kemasyarakatan pemuda dan seluruh potensi pemuda Indonesia berhimpun dalam Komite Pusat Pemuda Indonesia, dengan semangat kebersamaan untuk menumbuhkan, menggerakkan serta menyalurkan dinamika, militansi dan idealisme pemuda Indonesia demi tercapainya masa depan yang lebih baik.
Sadar akan sepenuhnya akan panggilan sejarah, fungsi dan tanggung jawab kaum muda, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami generasi muda dengan ini menetapkan ANGGARAN DASAR PEMUDA KARANG TARUNA DESA PURWOJATI (PEMUDA PAKARTI) sebagai berikut :
Bab I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pemuda Karang Taruna Desa Purwojati disingkat Pemuda PakartiI.
2. Pakarti didirikan pada tanggal 1 Juli 2008 di Purwojati untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3. Pusat organisasi Pakarti berkedudukan di pusat Desa Purwojati Pakarti RW Purwojati Kabupaten Banyumas.



Bab II
Azas dan Tujuan
Pasal 2
Pakarti berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
Pakarti memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Terwujudnya persatuan dan kesatuan pemuda, dalam rangka memelihara Persatuan dan Kesatuan Pusat demi tegaknya Negara Kesatuan RI.
2. Terberdayakannya potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bangsa, guna terciptanya Ketahanan Pusat yang mampu menjamin kesinambungan perjuangan dan pembangunan Pusat.
3. Berperan aktifnya seluruh proses pembangunan Pusat dalam rangka mempercepat proses tercapainya tujuan Pusat, yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang aman, tentram, damai, adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bab III
Kedaulatan
Pasal 4
Kedaulatan Pakarti berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres
Bab IV
Status, Sifat dan Fungsi
Pasal 5
Status
Status Pakarti adalah wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda.
Pasal 6
Sifat
PAKARTI bersifat terbuka dan independen
Pasal 7
Fungsi
1. PAKARTI berfungsi sebagai wadah perjuangan pemuda dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
2. PAKARTI berfungsi sebagai forum komunikasi dan penyalur aspirasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dalam meningkatkan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial.
3. Sebagai perekat kemajemukan pemuda, dalam rangka meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan Pusat guna mempercepat usaha pencapaian tujuan Pusat.
4. Sebagai laboratorium kader bangsa yang independen dan berwawasan kebangsaan.

Bab V
U s a h a
Pasal 8
Berdasarkan status, sifat dan fungsinya sebagaimana tersebut dalam pasal 3, 5, 6 dan 7 maka PAKARTI melaksanakan usaha dan strategi sebagai berikut :
1. Memantapkan konsolidasi organisasi dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan peran PAKARTI sebagai forum komunikasi pemuda, dengan melaksanakan usaha artikulasi dan agregasi terhadap berbagai kepentingan dan aspirasi pemuda dan atau kelembagaannya melalui pokok-pokok program komunikasi, kaderisasi dan partisipasi.
2. Memantapkan pelaksanaan pendidikan kaderisasi secara bertahap, berjenjang dan terintegrasi dan tersinkronisasi, guna terwujudnya insan yang beriman, bertaqwa dan bermoral serta memiliki wawasan kebangsaan, semangat persatuan dan cinta tanah air.
3. Meningkatkan dan mengembangkan kemantapan mental, patriotisme, moralitas yang tinggi dan kepribadian bangsa di kalangan pemuda dan masyarakat.
4. Memelihara dan mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui usaha pengembangan kualitas sumber daya pemudanya, kualitas partisipasinya dalam pembangunan, serta menggalang komunikasi antara pemuda maupun komponen dan potensi Pusat lainnya.
5. Menggalang, mengembangkan dan memantapkan kemampuan sosial ekonomi pemuda guna terciptanya pertumbuhan dan pengembangan ekonomi Pusat yang cepat dan mantap demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
6. Meningkatkan dan memberdayakan kualitas sumber daya pemuda di bidang HAM, Demokrasi, Hukum, Pendidikan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Kebudayaan Bangsa.
7. Meningkatkan dan mengembang kepedulian dan peran pemuda tentang sistem pertahanan keamanan rakyat semesta melalui Wamil dan Mitra Kamtibmas, serta menggalang kerjasama dengan segenap komponen bangsa dalam memperkokoh ketahanan Pusat.
8. Berpartisipasi dan proaktif dalam mengikuti segala dinamika dan perkembangan kepemudaan yang terjadi di tingkat Pusat, regional dan tingkat InterPusat, serta menggalang kerjasama persahabatan dalam menciptakan perdamaian yang dinamis dengan pemuda dunia lainnya.

Bab VI
Atribut
Pasal 9
PAKARTI memiliki Lambang, lagu dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam ART PAKARTI
Bab VII
Keanggotaan
Pasal 10
1. Pada hakekatnya seluruh pemuda Purwojati adalah Anggota PAKARTI
2. Anggota PAKARTI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang mengakui eksistensi PAKARTI sebagai wadah perekat persatuan dan kesatuan pemuda Purwojati
3. Hak dan kewajiban anggota diatur dalam ART PAKARTI.

Bab VIII
Organisasi dan kedudukan
Pasal 11
1. Organisasi PAKARTI terdiri dari Majelis Pemuda Pakarti dan Dewan Pengurus
2. Majelis Pemuda Pakarti merupakan forum koordinasi dan konsultasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berhimpun di PAKARTI guna memberikan masukan-masukan dan saran-saran yang konstruktif dan strategis untuk kemajuan PAKARTI
3. Majelis Pemuda Pakarti hanya memiliki sifat koordinasi dari pusat sampai ke daerah
4. Dewan Pengurus mempunyai hubungan hirarkhi dan vertikal dari pusat sampai RT.
Pasal 12
Kedudukan PAKARTI diatur sebagai berikut:
1. PAKARTI Pusat terdiri dari Majelis Pemuda Pakarti ( MPP ) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP PAKARTI ), berkedudukan di Pusat Desa Purwojati
2. PAKARTI Dusun terdiri dari MPP di daerah Tingkat Dusun dan Dewan Pengurus Dusun Tingkat Dusun ( DPD Tingkat Dusun PAKARTI ), berkedudukan di Pusat Dusun Tingkat Dusun
3. PAKARTI Daerah Rukun Warga (RW) terdiri dari MPP di daerah Tingkat RW dan Dewan Pengurus Wilayah Tingkat RW (DPD Tingkat RW PAKARTI), berkedudukan di Pusat RW Tingkat RW
4. PAKARTI Rukun Tetangga (RT) disebut Pengurus Pakarti RT (PK PAKARTI) berkedudukan di RT.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Jenis-Jenis Permusyawaratan
(1). Jenis-jenis Permusyawaratan:
a. Musyawarah Besar
b. Musyawarah Luar Biasa
c. Musyawarah Pimpinan Paripurna
d. Rapat Kerja Pakarti
1. Musyawarah Pakarti Dusun
2. Musyawarah Pakarti Dusun Luar Biasa
3. Rapat Kerja Pakarti Dusun
4. Musyawarah Pakarti RW
5. Musyawarah Pakarti RW
6. Rapat Kerja Pakarti RW
7. Musyawarah Pakarti RT
8. Rapat Kerja Pakarti RT

(2). Selain jenis-jenis permusyawaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Dewan Pengurus sesuai tingkatan, dapat mengadakan Rapat-Rapat yaitu ;
1. Rapat Pleno Dewan Pengurus
2. Rapat Harian Dewan Pengurus
3. Rapat Koordinasi Dewan Pengurus
4. Rapat Komisi Dewan Pengurus
5. Rapat Majelis Pemuda Pakarti
6. Rapat Konsultasi MPP dengan Dewan Pengurus
7. Rapat Koordinasi Pusat DPP dan DPD.
Pasal 14
Musyawarah Besar

(1). Musyawarah Besar merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Pemuda Pakarti, diadakan 3 (tiga) tahun sekali
(2). Musyawarah Besar berwenang:
a. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat dan Majelis Pemuda Pakarti;
c. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi dan kebijakan-kebijakan organisasi lainnya;
d. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Pusat dan Pimpinan Majelis Pemuda Pakarti;
(3). Musyawarah Besar diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat;
(4). Jadwal Acara ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
Pasal 15
Musyawarah Besar Luar Biasa

(1) Musyawarah BesarLuar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh Pimpinan Dewan Pengurus Pusat.
(2) Musyawarah Besar Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari:
a. Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Pusat yang berhimpun, dan
b. Lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Dusun
(3) Segala ketentuan tentang Musyawarah Besar berlaku bagi Musyawarah Besar Luar Biasa
Pasal 16
Musyawarah Pimpinan Paripurna

(1). Musyawarah Pimpinan Paripurna merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Musyawarah Besar.
(2). Musyawarah Pimpinan Paripurna berwenang:
a. Mengambil keputusan-keputusan strategis organisasi selain kebijakan organisasi yang telah ditetapkan pada Musyawarah Besaratau Musyawarah Besar Luar Biasa
b. Menetapkan peserta Musyawarah Besardan draft materi Musyawarah Besar
(3). Musyawarah Pimpinan Paripurna diadakan sedikitnya sekali diantara 2 (dua) Kongres.
Pasal 17
Musyawarah Pakarti Dusun

1. Musyawarah Pakarti Dusun adalah musyawarah yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi PAKARTI ditingkat Dusun, diadakan 3 (tiga) tahun sekali
2. Musyawarah Dusun berwenang:
1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Dusun dan Majelis Pemuda Pakarti Dusun
2. Menetapkan Program Kerja Dusun dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan program kerja Pusat
3. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Dusun, Pimpinan Majelis Pemuda Pakarti Dusun, jika dianggap perlu dapat membentuk Dewan Penasehat Dusun
3. Musyawarah Dusun diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Dusun;
Pasal 18
Musyawarah Pakarti Dusun Luar Biasa

(1) Musyawarah Dusun Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh Pimpinan Dewan Pengurus Dusun.
(2) Musyawarah Dusunr Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari:
a. Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Dusun yang berhimpun, dan Lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Pakarti RT
b. Segala ketentuan tentang Musyawarah Dusunr berlaku bagi Musyawarah Dusun Luar Biasa.
Pasal 19
Musyawarah Pakarti RT

(1). Musyawarah Pakarti RT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi PAKARTI ditingkat Pakarti RT, diadakan 3 (tiga) tahun sekali
(2). Musyawarah Pakarti RT berwenang:
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pakarti RT dan Majelis Pemuda Pakarti Pakarti RT
b. Menetapkan Program Kerja Pakarti RT dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan Program Kerja Dusunr/Pusat
c. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Pakarti RT, Pimpinan Majelis Pemuda Pakarti Pakarti RT, jika dianggap perlu dapat membentuk Dewan Penasehat Pakarti RT.
(3). Musyawarah Pakarti RT diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pakarti RT.
Pasal 20
Musyawarah Pakarti RT Luar Biasa

(1) Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh Pimpinan Dewan Pengurus Pakarti RT.
(2) Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari:
a. Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Pakarti RT yang berhimpun, dan Lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Pakarti RW
b. Segala ketentuan tentang Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa berlaku bagi Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa .
Pasal 21
Musyawarah Pakarti RW

1. Musyawarah Pakarti RW adalah musyawarah yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi PAKARTI ditingkat Pakarti RW, diadakan 3 (tiga) tahun sekali
2. Musyawarah Pakarti RW berwenang:
1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pakarti RW
2. Menetapkan Program Pakarti RW dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan Program Kerja Pusat
3. Memilih dan menetapkan Pengurus Pakarti RW
3. Musyawarah Pakarti RW diselenggarakan oleh Pengurus Pakarti RW
Pasal 22
Rapat Kerja Pusat
(1). Rapat Kerja Pusat diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Besardan masalah lainnya yang dianggap mendesak
(2). Rapat Kerja Pusat diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Kongres.
(3). Jadwal Acara Rapat Kerja Pusat ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 23
Rapat Kerja Dusun

(1). Rapat Kerja Dusun diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Dusun dan masalah lainnya yang dianggap mendesak
(2). Rapat Kerja Dusun diadakan sedikitnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Dusun
(3). Jadwal Acara Rapat Kerja Dusun ditetapkan oleh Dewan Pengurus Dusun
Pasal 24
Rapat Kerja Pakarti RT
(1). Rapat Kerja Pakarti RT diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Pakarti RT dan masalah lainnya yang dianggap mendesak
(2). Rapat Kerja Pakarti RT diadakan sedikitnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Pakarti RT.
Pasal 25
Rapat Kerja Pakarti RW

(1). Rapat Kerja Pakarti RW diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Pakarti RW dan masalah lainnya yang dianggap mendesak
(2). Rapat Kerja Pakarti RW diadakan sedikitnya sekali diantara 2 (dua) Musyawarah Pakarti RW
(3). Jadwal Acara Rapat Kerja Pakarti RW ditetapkan oleh Pengurus Pakarti RW.
BAB X
KEPENGURUSAN
Pasal 26
Susunan Kepengurusan
Kepengurusan Organisasi PAKARTI disusun dari atas kebawah, sebagai berikut:
(1). Di tingkat Pusat oleh Dewan Pengurus Pusat yang berkedudukan di Pusat Dusun.
(2). Di tingkat Dusun oleh Dewan Pengurus Dusun yang berkedudukan di Pusat Dusun
(3). Di tingkat Pakarti RT oleh Dewan Pengurus Pakarti RT yang berkedudukan di Pusat Pakarti RT
(4). Di tingkat Pakarti RW oleh Pengurus Pakarti RW yang berkedudukan di Kota Pakarti RW.h
Pasal 27
Dewan Pengurus Pusat
1. Dewan Pengurus Pusat dipilih oleh Musyawarah Besaruntuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
2. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Harian dan Komisi-komisi
3. Pengurus Harian terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara Umum, beberapa orang Wakil Bendahara Umum.
4. Anggota Pleno terdiri dari Pengurus Harian, komisi-komisi, Pimpinan Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus.
5. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Pusat dibantu oleh beberapa Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus.
6. Jumlah Pengurus DPP PAKARTI terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 orang 1 OKP secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi.
Pasal 28
Dewan Pengurus Dusun
1. Dewan Pengurus Dusunr dipilih oleh Musyawarah Dusunr untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
2. Dewan Pengurus Dusun terdiri dari Pengurus Harian dan Komisi-Komisi
3. Dewan Pengurus Dusun terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Bendahara.
4. Anggota Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Komisi, Pimpinan Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus
5. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Dusun dibantu oleh beberapa Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus
6. Jumlah Pengurus DPD Dusunr terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 orang 1 OKP secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi. dan atau Jumlah anggota Komisi disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Dusun yang bersangkutan.

Pasal 29
Dewan Pengurus Pakarti RT

(1). Dewan Pengurus Pakarti RT dipilih oleh Musyawarah Kabupaten/ Kota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
(2). Dewan Pengurus Pakarti RT terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Bendahara dan beberapa pengurus lainnya
(3). Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Pakarti RT dibantu oleh beberapa komisi/Badan-Badan Khusus
(4) Jumlah Pengurus DPD Pakarti RT terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 orang 1 OKP secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi. dan atau Jumlah anggota Komisi disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Pakarti RT yang bersangkutan.
Pasal 30
Pengurus Pakarti RW

(1). Pengurus Pakarti RW dipilih oleh Musyawarah Pakarti RW untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(2). Pengurus Pakarti RW terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang wakil bendahara dan beberapa pengurus lainnya
(3). Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus Pakarti RW dibantu oleh beberapa komisi
(4). Jumlah anggota pengurus disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Pakarti RW yang bersangkutan.
BAB XI
MAJELIS PEMUDA PAKARTI,
DAN BADAN KHUSUS
Pasal 31
Majelis Pemuda Pakarti
1. Majelis Pemuda Pakarti merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif dan bertugas menyelenggarakan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatannya masing-masing
2. Anggota Majelis Pemuda Pakarti mencakup, mantan anggota Dewan Pengurus ditingkatan yang sama atau lebih tinggi, utusan OKP pada tingkatan yang sama
3. `Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, di selenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus dibawahnya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan sebagaimana pasal (13) ayat (1) Anggaran Dasar ini
4. Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Besarselama 6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya, maka Pimpinan Majelis Pemuda Pakarti dapat menyelenggarakan Musyawarah Besarsetelah mendapat persetujuan dari anggota Majelis Pemuda Pakarti
5. Dalam hal Dewan Pengurus Dusun tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah/Daerah selama 6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya dan Dewan Pengurus diatasnya pada masa itu tidak berinisiatif menyelenggarakan Musyawarah Daerah/daerah, maka Pimpinan Majelis Pemuda Pakarti di masing-masing tingkatan dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah/Daerah setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat
6. Majelis Pemuda Pakarti dapat dibentuk diseluruh tingkatan organisasi, kecuali ditingkat Pakarti RW, yaitu:
1. Majelis Pemuda Pakarti Pusat di tingkat Pusat
2. Majelis Pemuda Pakarti Daerah di tingkat Dusun
3. Majelis Pemuda Pakarti Daerah di tingkat Pakarti RT
7. Majelis Pemuda Pakarti terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota
8. Ketua Majelis Pemuda Pakarti pada semua tingkatan adalah ketua umum/ketua PAKARTI demisioner yang ditetapkan oleh formatur kongres/musprop/muskab-kota, dan apabila ketua umum/ketua PAKARTI demisioner tidak bersedia menjadi ketua MPI maka formatur akan memilih salah satu dari ketua/wakil-wakil ketua demisioner.
9. Ketua Majelis Indonesia Daerah Dusun/ Pakarti RT adalah Ketua PAKARTI Daerah Dusun/Pakarti RT Demisioner.
Pasal 32
Badan- Badan Khusus
Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam bidang khusus serta dalam rangka mencapai tujuan organisasi, Dewan Pengurus dalam semua tingkatan dapat membentuk Lembaga-Lembaga, Pusat-Pusat Studi, Yayasan, Badan Usaha Milik Organisasi dan Badan-badan Lainnya yang tidak bertentangan dengan tujuan dan usaha-usaha organisasi.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 33
Sumber Dana
Keuangan untuk membiayai kegiatan Organisasi diperoleh dari :
1. Iuran anggota Dewan Pengurus yang ditetapkan oleh masing-masing tingkatan Dewan Pengurus.
2. Sumbangan anggota.
3. Bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat.
Usaha-usaha lainnya yang sah dengan melalui badan-badan khusus yang dibentuk untuk itu mengacu pasal 31 Anggaran Dasar ini.
Pasal 34
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
1. Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi Indonesia
2. Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus
3. Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Pakarti
4. Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Besardan Musyawarah Dusun/Pakarti RT/ Pakarti RW, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengurus PAKARTI masa bakti berikutnya, melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 35
(1). Musyawarah dan rapat-rapat tersebut dalam pasal 13 Anggaran Dasar ini sah jika dihadiri oleh lebih 1/2 (setengah) jumlah peserta
(2). Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak
(3). Khusus mengenai perubahan Anggaran Dasar:
1. Untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar, Musyawarah Besar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan
2. Untuk hal ini, keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir

BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 36
(1). Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Besar Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu, dengan ketentuan quorum seperti yang diatur dalam ayat 3 (tiga) pasal 37 Anggaran Dasar ini.
(2). Kekayaan Organisasi setelah organisasi dibubarkan ditentukan lebih lanjut oleh Musyawarah Besar tersebut dalam ayat 1 (satu) pasal ini.
BAB XV
ATURAN KHUSUS
Pasal 37
(1). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2). Hal-hal yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XVI
P E N U T U P
Pasal 38
(1). Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang ditetapkan dalam Musyawarah Besar Pemuda/PAKARTI III pada tanggal 5 September 2011 Di Karangduren Purwojati.
(2). Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Karangduren, Purwojati
Pada Tanggal : 5 September 2011
MUSYAWARAH BESARPEMUDA/PAKARTI III TAHUN 2011
PRESIDIUM SIDANG



Raras Wuri Miswandaru, SPdI. Suprianto

(Wakil MPP) (Wakil Dusun Bantarmangu )




Nanang Saputro
(Wakil OKP/HPPI)





Meika Fatunisa Anugrah Pinundhi IK.
(PAKARTI Dusun Muncu ) ( PAKARTI Dusun Karangduren)

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMUDA KARANG TARUNA DESA PURWOJATI
PEMUDA PAKARTI
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat-Syarat Keanggotaan

  1. Yang menjadi anggota PEMUDA PAKARTI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang telah terdaftar secara sah sesuai dengan persyaratan.
  2. Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota PEMUDA PAKARTI adalah:
    1. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Pakarti , AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Pusat Organisasi (PPPKNO), dan Peraturan Organisasi PEMUDA PAKARTI lainnya
    2. Memiliki AD/ART organisasi
    3. Memiliki komitmen terhadap wawasan kebangsaan dan integrasi bangsa
    4. OKP yang akan menjadi anggota PEMUDA PAKARTI ditetapkan di dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna.
  3. Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota PEMUDA PAKARTI adalah:
    1. OKP tingkat Pusat memiliki kepengurusan lebih dari ½ (separuh) jumlah Dusun yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya
    2. OKP tingkat Dusun memiliki kepengurusan lebih dari ½ (separuh) jumlah Pakarti RT di Daerah Dusun bersangkutan yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya
    3. OKP tingkat Pakarti RT telah berada di daerah yang bersangkutan lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang bersangkutan.
  4. OKP yang dalam AD/ART yang benar-benar mencantumkan orientasi kemasyarakatan.
Pasal 2
Penerimaan Anggota
1. Penerimaan anggota dilakukan setelah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur dalam pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini
  1. Pengesahan anggota dilakukan dengan jalan:
    1. Bagi calon anggota di Tingkat Pusat, disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat
    2. Bagi calon anggota di Tingkat Dusun/Pakarti RT, disahkan oleh Dewan Pengurus Dusun/Kota/ Kabupaten
    3. Bagi calon anggota di Tingkat Pakarti RW, disahkan oleh Pengurus Pakarti RW
  2. OKP yang mengikuti Mubes/MusDus/Mus RW untuk pertama kalinya dinyatakan sebagai peninjau dan akan menjadi peserta penuh pada Mubes/MusDus/Mus RW berikutnya.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai Anggota mempunyai hak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota lainnya
2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran
3. Mengusulkan anggotanya atau diusulkan atau dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus
4. Mengutus anggotanya untuk mengikuti pendidikan kader, penataran, pembinaan dan bimbingan dari PEMUDA PAKARTI
5. Memperoleh perlindungan hukum dan pembelaan hukum dalam hal yang bersangkutan menjalankan tugas PEMUDA PAKARTI.

2. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai anggota mempunyai kewajiban:
1. Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Pakarti, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PEMUDA PAKARTI serta seluruh perangkat Peraturan Organisasi lainnya
2. Menjunjung tinggi nama baik serta misi organisasi
3. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi PEMUDA PAKARTI.
Pasal 4
Pemberhentian Anggota
1. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda berhenti sebagai anggota PEMUDA PAKARTI karena:
    1. Atas permintaan sendiri
    2. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota
    3. Meninggal dunia
  1. Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud pasal 1 Anggaran Rumah Tangga
BAB II
KEPENGURUSAN
Wewenang dan Kriteria
Pasal 5
Dewan Pengurus Pusat

  1. Kewenangan Dewan Pengurus Pusat adalah:
1. Menentukan kebijakan secara umum sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan Kongres, Keputusan Musyawarah Pimpinan Paripurna, Keputusan Rapat Kerja Pusat, dan ketentuan-ketentuan lainnya
2. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus.
3. Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah Dusun, dan Pimpinan Majelis Pemuda Pakarti Dusun sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Dusun
4. Membatalkan/ meluruskan/ memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Dusun dan Keputusan Musyawarah Dusun yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku
5. Menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Pusat menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Dusun
6. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Besarlainnya.

2. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Pusat, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :
1. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Pusat dan atau Dewan Pengurus Pusat dengan melampirkan daftar riwayat hidup.
2. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Kongres
3. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun; berdomisili di sekitar Jabotabek, pernah menjadi pimpinan OKP tingkat Pusat atau pimpinan Dewan Pengurus Dusun PEMUDA PAKARTI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara
4. Menerima Deklarasi Pemuda Pakarti, Permufakatan Pemuda Pakarti, AD/ART PEMUDA PAKARTI, Program Kerja Pusat dan peraturan organisasi PEMUDA PAKARTI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan PEMUDA PAKARTI
5. Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan.

3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, maka selain memenuhi pasal 5 ayat (2) tersebut, calon Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta
2. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Dusun atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Pusat yang berhimpun dalam PEMUDA PAKARTI.
3. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi PEMUDA PAKARTI kepada seluruh peserta Kongres.
Pasal 6
Dewan Pengurus Dusun
1. Kewenangan Dewan Pengurus Dusun adalah:
      1. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Daerah Dusun/Pakarti RT dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Pusat
      2. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus ditingkat Daerah
      3. Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Pakarti RT, dan Pimpinan Majelis Pemuda Pakarti Pakarti RT sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Pakarti RT
      4. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Pakarti RT dan Keputusan Musyawarah Pakarti RT yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku
      5. Menyelenggarakan Musyawarah Pakarti RT Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Dusun menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Pakarti RT
      6. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah lainnya.

(2). Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Dusun, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :
1. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Dusun dengan melampirkan daftar riwayat hidup.
2. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Dusun selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Dusun
3. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun; pernah menjadi pengurus OKP tingkat Dusun atau pimpinan Dewan Pengurus Daerah PEMUDA PAKARTI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara
4. Menerima Deklarasi Pemuda Pakarti, Permufakatan Pemuda Pakarti, AD/ART PEMUDA PAKARTI, Program Kerja Daerah dan peraturan organisasi PEMUDA PAKARTI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan PEMUDA PAKARTI
5. Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan.

(3) Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Dusun, maka selain memenuhi pasal 6 ayat (2) tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta.
2. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Daerah Dusun atau Dewan Pengurus Daerah Pakarti RT atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Dusun yang berhimpun dalam PEMUDA PAKARTI
3. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi PEMUDA PAKARTI kepada seluruh peserta Musyawarah Dusun.

Pasal 7
Dewan Pengurus Pakarti RW
1. Kewenangan Dewan Pengurus Pakarti RW adalah :
      1. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Kota/ Kabupaten/Pengurus Pakarti RW dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Dusun
      2. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Badan-Badan Khusus ditingkat Pakarti RT
      3. Mengesahkan susunan personalia Pengurus Pakarti RW.
      4. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Pakarti RW dan Keputusan Musyawarah Pakarti RW yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku
      5. Menyelenggarakan Musyawarah Pakarti RW Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Pakarti RT menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Pakarti RW
6. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Pakarti RT lainnya.

2. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Pakarti RT, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut:
      1. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Pakarti RT dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Pakarti RT selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Pakarti RT
      2. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: berusia tidak lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun; pernah menjadi pimpinan OKP tingkat Pakarti RT; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara
      3. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Pakarti, AD/ART PEMUDA PAKARTI, Program Kerja Pakarti RT dan peraturan organisasi PEMUDA PAKARTI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan PEMUDA PAKARTI
      4. Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan.
3 Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Pakarti RT, maka selain memenuhi pasal 7 ayat (2) tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta.
2. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Pakarti RT atau Pengurus Pakarti RW atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kota/ Kabupaten yang berhimpun dalam PEMUDA PAKARTI
3. Pernah menjadi Ketua OKP Pakarti RT atau Ketua Pengurus Pakarti RW atau Pengurus Dewan Pengurus Daerah PEMUDA PAKARTI.
4. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi PEMUDA PAKARTI kepada seluruh peserta Musyawarah Pakarti RT.
Pasal 8
Pengurus Pakarti RW
a. Kewenangan Pengurus Pakarti RW adalah :
1. Melaksanakan kebijakan organisasi di Pakarti RWnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Pakarti RT
2. Mengkoordinir pemuda-pemuda desa untuk mengembangkan minat, bakat dan potensi lainnya dalam kegiatan yang berlangsung ditingkat desa dan Pakarti RW
3. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Pakarti RW lainnya.
(1). Untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Pakarti RW, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut:
1. Diusulkan secara tertulis oleh Peserta Musyawarah Pakarti RW dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Pengurus Pakarti RW
2. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: berusia maksimal 40 (Empat Puluh Tahun) tahun; pernah menjadi pimpinan OKP Pakarti RW ; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara
3. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART PEMUDA PAKARTI, Program Kerja Pakarti RW dan peraturan organisasi PEMUDA PAKARTI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan PEMUDA PAKARTI
b. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus Pakarti RW, maka selain memenuhi pasal 8 ayat a.(1) tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta Musyawarah.
2. Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Pakarti RW atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Pakarti RW
3. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup kepada seluruh peserta Musyawarah Pakarti RW.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
2. Peserta Musyawarah Besar adalah :
1. Dewan Pengurus Pusat
2. Dewan Pengurus Dusun
3. Majelis Pemuda Pakarti
4. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Pusat
3. Peserta Musyawarah Besaryang terdiri dari : Dewan Pengurus Pusat PEMUDA PAKARTI, Dewan Pengurus Daerah PEMUDA PAKARTI Dusun, Mejelis Pemuda Indonesia dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Pusat memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 (satu) suara
  1. Rancangan Materi Musyawarah Besar disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
  2. Sidang-sidang Musyawarah Besar dihantarkan oleh Dewan Pengurus Pusat
  3. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat diterima oleh Kongres, maka Dewan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner
  4. Peninjau Musyawarah Besar terdiri dari :
1. Dewan Pengurus Pakarti RT
2. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
3. Peninjau Musyawarah Besarhanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara.

Pasal 10
Musyawarah BesarLuar Biasa
Musyawarah Besar Luar Biasa dihadiri oleh Peserta dan Peninjau yang sama seperti Peserta Musyawarah Besartersebut dalam Bab III Pasal 9 ART ini.
Pasal 11
Musyawarah Pimpinan Paripurna
  1. Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna terdiri dari :
    1. Dewan Pengurus Pusat
    2. Dewan Pengurus Dusunr
    3. Majelis Pemuda Pakarti
    4. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Pusat
  2. Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara
  3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara
  4. Rancangan materi Musyawarah Pimpinan Paripurna disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
  5. Sidang-sidang Musyawarah Pimpinan Paripurna dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Musyawarah Dusun
Pasal 12

1. Musyawarah Dusun dihadiri oleh Peserta dan Peninjau.
2. Peserta Musyawarah Dusun adalah:
1. Dewan Pengurus Pusat
2. Dewan Pengurus Dusun
3. Dewan Pengurus Pakarti RT
4. Majelis Pemuda Pakarti Dusun
5. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Proinsi
3. Peserta Musyawarah Dusun yang terdiri dari: DPP PEMUDA PAKARTI, DPD PEMUDA PAKARTI Dusun, DPD PEMUDA PAKARTI Pakarti RT, Mejelis Pemuda Indonesia Dusun dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Dusun memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 (satu) suara
4. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Dusun diterima oleh Musyawarah Dusun, maka Dewan Pengurus Dusun dinyatakan demisioner
5. Sidang-sidang Musyawarah Dusun dihantarkan oleh Dewan Pengurus Dusun
6. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Dusun diterima oleh Musyawarah Dusun, maka Dewan Pengurus Dusun dinyatakan demisioner.
7. Peninjau Musyarah Dusun adalah: Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Dusun.
8. Peninjau Musyawarah Dusun hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara.
Pasal 13
Musyawarah Pakarti RT

1. Musyawarah Pakarti RT dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
2. Peserta Musyawarah Pakarti RT adalah:
1. Dewan Pengurus Dusun
2. Dewan Pengurus Pakarti RT
3. Majelis Pemuda Pakarti Pakarti RT
4. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/ Kota
5. Pengurus Pakarti RW
3. Peserta Musyawarah Pakarti RT yang terdiri dari: DPD PEMUDA PAKARTI Dusun, DPD PEMUDA PAKARTI Pakarti RT, Mejelis Pemuda Indonesia Pakarti RT dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pakarti RT memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 (satu) suara
4. Rancangan Materi Musyawarah Pakarti RT disiapkan oleh Dewan Pengurus Pakarti RT
5. Sidang-sidang Musyawarah Pakarti RT dihantarkan oleh Dewan Pengurus Pakarti RT.
6. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pakarti RT diterima oleh Musyawarah Pakarti RT, maka Dewan Pengurus Pakarti RT dinyatakan demisioner
7. Peninjau Musyawarah Pakarti RT adalah: Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pakarti RT
8. Peninjau Musyawarah Pakarti RT hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara.
Pasal 14
Musyawarah Pakarti RW

1. Musyawarah Pakarti RW dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
2. Peserta Musyawarah Pakarti RW adalah:
1. Dewan Pengurus Pakarti RT
2. Pengurus Pakarti RW
3. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pakarti RW
3. Peserta Musyawarah Pakarti RW yang terdiri dari : DPD PEMUDA PAKARTI Pakarti RT dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pakarti RW memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 (satu) suara
4. Rancangan Materi Musyawarah Pakarti RW disiapkan oleh Pengurus Pakarti RW
5. Sidang-sidang Musyawarah Pakarti RW dihantarkan oleh Pengurus Pakarti RW
6. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Pakarti RW diterima oleh Musyawarah Pakarti RW, maka Pengurus Pakarti RW dinyatakan demisioner
7. Peninjau Musyawarah Pakarti RW adalah: Undangan yang ditetapkan oleh Pengurus Pakarti RW.
8. Peninjau Musyawarah Pakarti RW hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara.
Pasal 15
Rapat Kerja Pusat

  1. Peserta Rapat Kerja Pusat terdiri dari:
    1. Dewan Pengurus Pusat
    2. Dewan Pengurus Dusun
    3. Majelis Pemuda Pakarti
    4. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pusat
  2. Peserta Rapat Kerja Pusat memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara
  3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara
  4. Rancangan materi Rapat Kerja Pusat disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
  5. Sidang-sidang Rapat Kerja Pusat dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 16
Rapat Kerja Dusun

1. Peserta Rapat Kerja Dusun terdiri dari:
1. Dewan Pengurus Pusat
2. Dewan Pengurus Dusun
3. Dewan Pengurus Pakarti RT
4. Majelis Pemuda Pakarti Dusun
5. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Dusun
2. Peserta Rapat Kerja Dusun memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara
3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Dusun dan hanya memiliki hak bicara
4. Rancangan materi Rapat Kerja Daerah Dusun disiapkan oleh Dewan Pengurus Dusun
5. Sidang-sidang Rapat Kerja Dusun dipimpin oleh Dewan Pengurus Dusun.
Pasal 17
Rapat Kerja Pakarti RT
1. Peserta Rapat Kerja Pakarti RT terdiri dari:
1. Dewan Pengurus Dusun
2. Dewan Pengurus Pakarti RT
3. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pakarti RT
4. Majelis Pemuda Pakarti Kota/Kabupaten
5. Pengurus Pakarti RW
2. Peserta Rapat Kerja Pakarti RT memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara
3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pakarti RT dan hanya memiliki hak bicara
4. Rancangan materi Rapat Kerja Pakarti RT disiapkan oleh Dewan Pengurus Pakarti RT
5. Sidang-sidang Rapat Kerja Dusun dipimpin oleh Dewan Pengurus Pakarti RT.
Pasal 18
Rapat Kerja Pakarti RW

1. Peserta Rapat Kerja Pakarti RW dari:
1. Dewan Pengurus Pakarti RT
2. Pengurus Pakarti RW
3. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pakarti RW
2. Peserta Rapat Kerja Pakarti RW memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara
3. Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Pakarti RW dan hanya memiliki hak bicara
4. Rancangan materi Rapat Kerja Pengurus Pakarti RW disiapkan oleh Pengurus Pakarti RW
5. Sidang-sidang Rapat Kerja Pakarti RW dipimpin oleh Pengurus Pakarti RW.



BAB IV
RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Rapat Pleno Dewan Pengurus
1. Rapat Pleno Dewan Pengurus adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam Dewan Pengurus pada masing-masing tingkatannya
2. Rapat Pleno Dewan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengurus ditambah Pimpinan/Anggota Komisi dan Pimpinan Badan Khusus menurut tingkatannya
3. Fungsi dan wewenang Rapat Pleno adalah:
1. Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi dalam bentuk Peraturan Organisasi maupun kebijakan-kebijakan tertulis lainnya
b. Membahas, mengevaluasi, dan mengkoordinir pelaksanaan-pelaksanaan hasil Kongres/Musyawarah Mengevaluasi perkembangan daerah dan dampaknya bagi perkembangan organisasi.
Pasal 20
Rapat Harian Dewan Pengurus

1. Rapat Harian Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian menurut tingkatannya
2. Fungsi dan wewenang Rapat Harian :
1. Mengambil keputusan-keputusan mendesak organisasi yang berkaitan dengan kebijakan organisasi
2. Mengambil keputusan tentang perkembangan organisasi sehari-hari baik intern maupun ekstern.
Pasal 21
Rapat Koordinasi

1. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian anggota Pengurus Harian dengan Pimpinan/Anggota Komisi dan atau Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya
2. Rapat Koordinasi diselenggarakan untuk membahas, mengkoordinir, dan mengambil kebijakan teknis pelaksanaan program Komisi dan atau Badan Khusus
Pasal 22
Rapat Komisi

1. Rapat Departemen/Komisi dan Badan Khusus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan/Anggota masing-masing Departemen/Komisi dan Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya
2. Rapat Departemen/Komisi atau Badan Khusus diselenggarakan untuk merencanakan, membahas, dan mengkoordinir pelaksanaan program Departemen/Komisi dan atau Badan Khusus.
Pasal 23
Rapat Majelis Pemuda Pakarti
1. Rapat Majelis Pemuda Pakarti adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan yang dihadiri oleh seluruh Anggota Majelis Pemuda Pakarti menurut tingkatannya
2. Rapat Majelis Pemuda Pakarti diselenggarakan untuk membahas, mengevaluasi, dan merumuskan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus PEMUDA PAKARTI sesuai tingkatan serta mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 24
Hak Suara dan Hak Bicara
1. Peserta utusan pada Musyawarah Besar, Musyawarah Besar Luar Biasa, Musyawarah Dusun, Musyawarah Pakarti RW, Musyawarah Pakarti RT mempunyai hak suara dan hak bicara
2 . Peserta Peninjau dan Undangan lainnya tidak mempunyai hak suara.
Pasal 25
Kuorum dan Persyaratan
1. Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 ( dua pertiga ) jumlah utusan peserta
  1. Musyawarah Besar/Musyawarah Dusun/ Musyawarah Pakarti RW dan Rapat-rapat tersebut dalam pasal ART ini sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah utusan

3. Apabila ketentuan dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini tidak dapat terpenuhi, maka penyelenggaraan Musyawarah Besar Luar Biasa, Musyawarah Daerah Dusun, Musyawarah RW, Musyawarah Pakarti RT dan Rapat-rapat tersebut di atas ditangguhkan selama 2 jam, dan jika dalam tenggang waktu tersebut kuorum tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir, Mubes/MusDus/Rapat tersebut dinyatakan sah.
Pasal 26
Pengambilan Keputusan
1. Setiap keputusan-keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat
  1. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Pasal 27
Majelis Pemuda Pakarti
  1. Anggota Majelis Pemuda Pakarti mencakup mantan pengurus PEMUDA PAKARTI, Ketua Umum OKP (ex-officio) pada tingkatan yang sama.
  2. Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, di selenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus dibawahnya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan sebagaimana pasal (13) ayat (1) Anggaran Dasar ini.
  3. Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Besarselama 6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya, maka Pimpinan Majelis Pemuda Pakarti dapat menyelenggarakan Musyawarah Besarsetelah mendapat persetujuan dari anggota Majelis Pemuda Pakarti.
  4. Dalam hal Dewan Pengurus Dusunr/Kabupaten/ Kota tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Dusunr/Kabupaten/ Kota selama 6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya dan Dewan Pengurus diatasnya pada masa itu tidak berinisiatif menyelenggarakan Musyawarah Dusunr/Kabupaten /Kota, maka Pimpinan Majelis Pemuda Pakarti di masing-masing tingkatan dapat menyelenggarakan Musyawarah Dusunr/Kabupaten /Kota setelah mendapat persetujuan dari Dewan pengurus Pusat.
  5. Majelis Pemuda Pakarti dapat dibentuk diseluruh tingkatan organisasi, kecuali ditingkat Pakarti RW, yaitu :
    1. Majelis Pemuda Pakarti Pusat ditingkat Pusat
    2. Majelis Pemuda Pakarti Daerah ditingkat Dusunr
    3. Majelis Pemuda Pakarti Daerah ditingkat Pakarti RT
  6. Majelis Pemuda Pakarti terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota.

BAB VI
RANGKAP DAN MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG,
DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 28
Rangkap Dan Masa Jabatan

  1. Anggota Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Pakarti tidak boleh merangkap jabatan pada jenjang Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Pakarti yang berbeda, baik yang lebih rendah maupun lebih tinggi tingkatannya
  2. Ketentuan lebih lanjut ayat 1 (satu) pasal ini akan diatur dalam Penjelasan Anggaran Rumah Tangga dan atau PO PEMUDA PAKARTI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah selesainya kongres.

Pasal 30
Pergantian Antar Waktu

  1. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum digantikan oleh salah seorang Ketua/Wakil Ketua yang ditetapkan oleh dan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus yang diagendakan untuk keperluan itu
  2. Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus dan atau dianggap tidak aktif dan atau dianggap melanggar konstitusi, dan atau mendapat sanksi hokum pidana, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh unsure keterwakilannya dalam kepengurusan.
  3. Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini harus diberitahukan kepada Dewan Pengurus yang tingkat organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, kecuali untuk Dewan Pengurus Pusat maka pensahan dan pengukuhan di lakukan oleh Dewan Pengurus Pusat setelah mengadakan konsultasi dengan Pimpinan Majelis Pemuda Pakarti
  4. Pergantian antar waktu untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Penasehat dan Majelis Pemuda Pakarti diselenggarakan menurut kebutuhan yang mendesak dengan mengacu pada ayat (1) dan (2) pasal ini.

BAB VII
BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal 31
Status
Badan Khusus PEMUDA PAKARTI adalah Badan pembantu Dewan Pengurus yang dibentuk menurut kebutuhan oleh Dewan Pengurus menurut tingkatannya dan dalam rangka mencapai tujuan.
Pasal 32
Tugas dan Kewajiban

  1. Badan-Badan Khusus PEMUDA PAKARTI bertugas melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban PEMUDA PAKARTI sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing.
  2. Pelaksana Badan Khusus PEMUDA PAKARTI mempunyai tugas untuk meningkatkan keahlian khusus bagi pengurus PEMUDA PAKARTI dan anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda melalui pendidikan, penelitian dan pelatihan kerja praktis.
  3. Pelaksana Badan-Badan Khusus bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus masing-masing tingkatan dan setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan tertulis yang menyangkut pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan.
  4. Badan khusus baru dapat dibentuk setelah memiliki pedoman dasar yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat..
  5. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam Pedoman Dasar Badan Khusus masing-masing.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 33
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
1. Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi Indonesia.
2. Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus.
3. Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Pakarti.
(4) Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Besardan Musyawarah Dusun/ Musyawarah RW/ Pakarti RT, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengurus PEMUDA PAKARTI masa bakti berikutnya, melalui Panitia Verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi.
Bab IX
Atribut
Pasal 34


  1. Lambang PEMUDA PAKARTI adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran Anggaran Dasar ini, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi
  2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, vandel, dan identitas PEMUDA PAKARTI
  3. Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut seperti tersebut pada ayat (2) pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Dasar ini
  4. Jenis Lagu Meliputi Mars Pemuda Indonesia dan Hymne Pemuda Indonesia seperti terdapat dalam lampiran Anggaran Dasar ini.

BAB X
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 35
Tata cara Pemilihan Ketua Umum/Ketua dan Dewan Pengurus PEMUDA PAKARTI diatur dalam keputusan tata cara pemilihan.



BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 36
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam Pedoman Organisasi (PO).
BAB XIII
P E N U T U P
Pasal 37

  1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dalam Musyawarah BesarPemuda/PEMUDA PAKARTI X pada tanggal 1 Juli 2008 di Karangduren,Purwojati.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Karangduren, Purwojati
Pada Tanggal : 5 September 2011
MUSYAWARAH BESAR PEMUDA/PAKARTI III TAHUN 2011
PRESIDIUM SIDANG



Raras Wuri Miswandaru, SPdI. Suprianto

(Wakil MPP) (Pakarti Dusun Bantarmangu )




Nanang Saputro
(Wakil OKP/HPPP)





Meika Fatunisa Anugrah Pinundhi IK.

(PAKARTI Dusun Muncu ) ( PAKARTI Dusun Karangduren

AGEN PENDAFTARAN KULIAH S1 DAN S2 MUDAH DAN MURAH SERTA JASA KONSULTASI DAN KETIK SKRIPSI TESIS DAN LAPORAN PKL SISWA HUB SIMBAH WURI http://raraswurimiswandaru.blogspot.com
Ingin widget ini?